Bantul, Antarajambi.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal
TNI Gatot Nurmantyo mengatakan TNI tidak meminta peranan apapun dalam
Undang-Undang Antiterorisme yang saat ini rancangan UU-nya sedang
dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Soal UU Antiterorisme, TNI tidak pernah meminta apapun juga," kata
Panglima TNI usai menyampaikan ceramah kebangsaan di Masjid Islamic
Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Minggu malam.
Menurut Panglima TNI, terorisme merupakan kejahatan terhadap
negara sehingga dia meminta agar definisi tersebut ditegaskan agar ada
upaya apapun dari negara untuk mencegah dan memberantas.
"Tetapi, saya hanya minta tolong definisi teroris itu adalah
kejahatan terhadap negara apapun yang diundangkan, karena bagi TNI
undang-undang itu panglima bagi TNI, jadi TNI akan mengikuti apapun yang
ada di dalam Undang-Undang," kata Panglima.
Ketika ditanya peranan apa yang diharapkan dalam pelibatan
pemberantasan terorisme yang akan diatur dalam UU tersebut, Panglima
mengatakan, tidak mau melalukan intevensi peran, sehingga diminta apapun
akan selalu siap.
"TNI disuruh apapun juga siap, karena keselamatan anak cucu bangsa
Indonesia tergantung bagaimana yang merumuskan undang-undang teroris.
Begitu ya," kata Panglima TNI.
Sementara itu, Anggota DPR RI Hanafi Rais usai menghadiri pengajian
kebangsaan bersama Panglima TNI itu mengatakan ada pasal-pasal yang
diusulkan dalam pembahasan RUU Antiterorisme yang masih memunculkan
dinamika, salah satunya mengenai keterlibatan TNI.
"Kalau secara usulan pemerintah, TNI itu memang sudah sejak awal
dalam draf itu disebutkan menjadi bagian dari lembaga atau aparat
pemerintah yang dilibatkan dalam pemberantasan atau penanggulangan
terorisme itu sendiri," katanya.
Panglima TNI tidak minta peranan UU Antiterorisme
Senin, 5 Juni 2017 7:48 WIB