Banjarbaru, Antarajambi.com - Seorang Ketua Rukun Tetangga di Kota
Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditangkap Tim Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) karena terbukti menarik pungutan sertifikat
program agraria nasional (prona).
Ketua Satgas Saber Pungli
Banjarbaru Kompol Iwan Wahyu Purnomo di Kota Banjarbaru, Selasa,
mengatakan, ketua RT berinisial MR (52) tertangkap tangan dengan barang
bukti uang jutaan rupiah.
"Oknum ketua RT tertangkap tangan pada Senin (22/5) pagi di sebuah
rumah makan di Jalan Angkasa Banjarbaru dan barang bukti yang disita
sebesar Rp3 juta," ujar Wakapolres Banjarbaru itu.
Ia mengatakan, oknum ketua RT itu ditahan di ruang tahanan mapolres
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kasusnya dimasukan dalam
tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Dijelaskan, penangkapan yang dilakukan tim satgas pungli berawal
dari informasi masyarakat terkait pungutan atas terbitnya sertifikat
prona 2014 yang dikoordinatori oknum ketua RT itu.
Informasi diterima satgas pada Jumat (19/5) dan disebutkan serah
terima uang akan dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Angkasa
Kelurahan Syamsudin Noor, Senin (22/5) pagi.
"Petugas sempat mengintai tempat yang disebutkan dan setelah
dipastikan benar terjadi pungli langsung dilakukan tangkap tangan dengan
barang bukti sertifikat dan uang tunai," ucapnya.
Keterangan tersangka kepada petugas uang pungutan liar yang
berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk pembelian blanko di kantor Badan
Pertanahan Nasional Banjarbaru dan biaya materai.
Kepala BPN Kota Banjarbaru Yanuari mengatakan, pengurusan
sertifikat prona yang merupakan program pemerintah tidak dipungut biaya
termasuk blanko diberikan secara gratis.
"Pengurusan sertifikat tidak dikenakan biaya termasuk blanko yang
disediakan diberikan gratis sehingga kami sangat menyesalkan adanya
pungutan liar yang dilakukan oknum ketua RT itu," ujarnya.
Dikatakan, sertifikat prona tahun 2014 untuk Kelurahan Syamsudin
Noor sudah diserahkan kepada koordinator yang tangani oknum ketua RT itu
sehingga BPN tidak terlibat.
"Seluruh sertifikat prona Kelurahan Syamsudin Noor sudah kami
serahkan kepada yang bersangkutan. Soal adanya pungli, kami tidak
terlibat dan itu semua tanggung jawab dia," katanya.
Ketua RT pun ditangkap karena pungli
Selasa, 23 Mei 2017 21:02 WIB