Pekanbaru, Antarajambi.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka dugaan pungutan liar di
Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Hasil penyidikan sejak Jumat (12/5) lalu, kita tetapkan dua
tersangka dugaan kasus pungli Rutan Pekanbaru yakni LR dan MK. Keduanya
adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan," kata Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di
Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan bahwa diduga keduanya menerima langsung tunai dan
melalui transfer yang nilainya jutaan sehubungan pemindahan narapidana
dari Blok C ke Blok A.
Untuk tersangka lain, lanjutnya, akan didalami lagi termasuk kepada
mantan kepala rutan (karutan). Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi
pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya.
"Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah
diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga
tahanan," ungkapnya.
Terhadap kejahatan ini para tersangka dikenai Pasal 11 dan 12
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman
hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda
minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pemeriksaan masih
terus berlanjut di gedung Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada.
Kabid humas mengatakan belum diketahui apakah kedua tersangka langsung
ditahan.
Polisi tetapkan dua tersangka pungli Rutan Pekanbaru
Jumat, 19 Mei 2017 17:04 WIB