Jakarta, Antarajambi.com
- Pemerintah membahas evaluasi regulasi tentang lahan gambut di
Indonesia, dan menekankan perlunya partisipasi masyarakat dan industri
dalam pengelolaan gambut lestari.
"Mereka harus ikut menjaga kelestarian dan ekosistem lahan gambut
dengan prinsip pengelolaan gambut yang lestari sehingga pemanfaatan
lahan gambut untuk tujuan-tujuan ekonomi, tujuan peningkatan
kesejahteraan," kata Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas
mengenai Evaluasi Peraturan tentang Lahan Gambut di Kantor Presiden,
Jakarta, Rabu.
Presiden minta pemanfaatan lahan gambut untuk tujuan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan,
terutama penjagaan kondisi hidrologis dan keutuhan ekologis kubah
gambut.
Pemerintah telah menargetkan restorasi gambut tahun 2017 bisa mencakup 400 ribu hektare lahan.
Hingga 2020, pemerintah menargetkan restorasi mencakup lahan gambut
seluas dua juta hektare di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Untuk mencapai target tersebut, Presiden mengatakan, Badan Restorasi
Gambut (BRG) yang dibentuk dua tahun lalu perlu menjalin kerja sama
dengan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
"Perlindungan dan pemulihan fungsi ekologis kubah gambut sangat
penting dijadikan prioritas kita bersama untuk mencegah terulangnya
bencana kebakaran di lahan gambut yang sangat sulit untuk dipadamkan,"
kata Kepala Negara.
Rapat tersebut antara lain dihadiri Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa,
Selain itu, ada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agraria
dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto,
Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung,
Kepala Staf Presiden Teten Masduki serta Kepala BRG Nazir Foead.
Pemerintah evaluasi regulasi gambut
Rabu, 26 April 2017 18:41 WIB