Jakarta, Antarajambi.com - Dewan Disiplin Anti-Doping Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar sidang tujuh atlet terduga
menggunakan zat doping dalam PON XIX dan PEPARNAS XV Jawa Barat pada
2016.
"Sidang itu akan berlangsung hingga 17 Februari untuk tujuh atlet
yang tidak membuka sampel B. Sedangkan tujuh atlet lain yang memilih
untuk membuka sampel B akan mengikuti sidang pada Maret 2017," kata
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Gatot S. Dewa
Broto dalam situs resmi Kemenpora yang dipantau Antara di Jakarta,
Senin.
Kemenpora, lanjut Gatot, telah mengirim surat kepada 14 atlet yang
terindikasi menggunakan doping dalam PON XIX dan PEPARNAS XV di Jawa
Barat.
"Kami mengirim surat pada awal Januari. Mereka kami tawarkan apakah
akan membuka sampel B yaitu sampel urin yang masih pada panitia
penyelenggara PON dan PEPARNAS ke Laboratorium Uji Doping di India,"
katanya.
Tujuh atlet memilih untuk membuka sampel B itu dan menerima
konsekuensi biaya sendiri untuk pembukaan dan pengujian sampel urin
yaitu sebesar 255 dolar AS. Sedangkan tujuh atlet lain memilih untuk
langsung mengikuti sidang.
Sidang Dewan Disiplin Anti-Doping yang berlangsung di Gedung PP
ITKON Kemenpora itu dipimpin oleh Cahyo Adi sebagai Ketua Disiplin dan
didampingi dua anggota dewan yaitu Haryono dan Rizki Mediantoro.
Perwakilan dari KONI Pusat, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), dan PB
PON juga turut hadir dalam sidang.
"Dua atlet cabang olahraga berkuda dari Jawa Tengah dan satu atlet
cabang olahraga menembak dari Riau memenuhi panggilan pada sidang hari
ini," kata Gatot.
Gatot mengatakan atlet-atlet yang mengikuti sidang juga didampingi
dua orang pendamping sebagai pembela atau pihak meringankan.
"Dewan Disiplin Anti-Doping akan memutuskan hasil sidang pada 14
hari setelah sidang. Sedangkan hasil akhir untuk total 14 atlet
diperkirakan pada Maret 2017," ujar Gatot.
Dewan Antidoping gelar sidang terduga doping PON
Senin, 13 Februari 2017 23:04 WIB