Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan Wiranto meminta revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan karena
merupakan senjata bagi aparat keamanan dalam melawan terorisme.
"Kalau kita tidak ada suatu senjata yaitu payung (hukum)
undang-undang ekstra untuk melawan teroris ya sama saja kita melawan
mereka dengan tangan terikat," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat sangat
dibutuhkan untuk menangkal doktrin radikal dan menanggulangi terorisme.
Sementara pemerintah terus berupaya memberantas kemiskinan dan
kesewenang-wenangan yang menjadi akar gerakan radikal di berbagai
negara, termasuk Indonesia.
"Dampak radikalisme dan terorisme akan dihadapi seluruh bangsa, maka
sebelum terjadi kita harus bekerja sama melawannya," kata Wiranto.
Akhir Agustus lalu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Terorisme, Arsul
Sani mengatakan pembahasan revisi UU Anti-Terorisme masih pada tahap
mendengarkan masukan dari masyarakat tentang Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) oleh setiap fraksi di DPR.
Beberapa pasal yang dipermasalahkan antara lain sanksi pencabutan
kewarganegaraan bagi pihak yang terlibat tindak pidana terorisme serta
pasal terkait pelibatan TNI.
Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
menyebutkan bahwa kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak
pidana terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai
dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan
terorisme.
Pasal 43B ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.
Arsul mengatakan ada pula usul untuk memperkuat fungsi pengawasan
mengingat ada sejumlah kasus terorisme yang tidak jelas penyelesaiannya
seperti kasus terduga teroris Siyono.
Identifikasi masalah yang dituangkan dalam DIM harus diserahkan oleh semua fraksi di DPR pada akhir Oktober.
Menkopolhukam tegaskan RUU Antiterorisme senjata bagi aparat keamanan
Selasa, 27 September 2016 16:54 WIB
......Dampak radikalisme dan terorisme akan dihadapi seluruh bangsa, maka sebelum terjadi kita harus bekerja sama melawannya......