Jakarta (ANTARA Jambi) - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan
Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan pemerintah sedang
mengupayakan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting
pada Pemilu 2019.
"Pelaksanaan e-voting ini awalnya menjadi masukan dari masyarakat
saat uji publik RUU Pemilu. Kini pelaksanaan pemilu melalui e-voting
menjadi tambahan isu dalam penyusunan RUU Pemilu," katanya di Jakarta,
Senin.
Menurut dia, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan antara
Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah pihak, dalam rapat tingkat
Kementerian Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Kemenkopolhukam).
Soedarmo juga menjelaskan dengan digunakannya sistem pemungutan
suara elektronik, kelak potensi kecurangan dalam proses pemungutan suara
dapat diminimalisir.
"Prosesnya lebih efisien dan efektif, lalu hasilnya lebih cepat dan akurat," tambahnya pula.
Oleh karena itu, penerapan e-voting pada Pemilu 2019 terus dipertimbangkan, ujar Soedarmo.
Sebelumnya, revisi paket UU Pemilu, yakni UU Nomor 8/2012 tentang
Pemilu Legislatif, UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, serta UU Nomor 15/2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah
masuk dalam prolegnas 2016.
Saat ini pembahasan pemerintah mengenai penyederhanaan tiga UU
Pemilu tersebut masih berada di tingkat Kemenkopolhukam, dengan rapat
pertama telah dilaksanakan pada Kamis (25/8).
Selanjutnya, hasil akhir rapat koordinasi tersebut kelak akan
dijadikan masukan untuk dibawa pada rapat terbatas (Ratas) yang akan
dihadiri Kepala Negara dan sejumlah menteri di Istana, dimana penyusunan
draft RUU itu akan memasuki tahap finalisasi.
Pemerintah berupaya terapkan e-voting Pemilu 2019
Selasa, 30 Agustus 2016 7:18 WIB
......Prosesnya lebih efisien dan efektif, lalu hasilnya lebih cepat dan akurat......