Jambi (ANTARA Jambi) - Petani Desa Bungku, Kecamatan Bajubang,
Kabupaten Batanghari mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi
Jambi mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Asiatic Persada.
Desakan itu mereka sampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN Jambi, Kamis.
Koordinator aksi, M Soleh, dalam orasinya mengatakan pengukuran ulang izin PT Asiastic Persada atas lahan seluas 20.000 hektare dan
pengembalian areal seluas 3.550 hektare yang sudah disepakati oleh semua
pihak, yakni BPN, DPR, DPD RI, Komnas HAM dan Pemerintah Provinsi
Jambi adalah jalan keluar untuk penyelesaian konflik PT Asiatic Persada yang
sudah berlangsung selama 27 tahun lebih.
Soleh juga mengungkapkan lahan perkebunan HGU PT Asiatic
sudah melebihi jumlah konsesi yang diberikan seluas 20.000 hektare. Saat
ini, lahan Asiatic diduga sudah mencapai 38.000 hektare,
artinya 18.000 hektare adalah perkebunan ilegal.
"Perampasan tanah dan penderitaan rakyat selama bertahun-tahun
bukannya dipulihkan dengan mengembalikan kedaulatan hak tanah Suku Anak
Dalam (SAD) Bungku dan tanah perkebunan petani, tapi justru dibenarkan
dengan mengkompensasi lahan bermasalah seluas 2.000 hektare," kata
Soleh.
Selain itu, massa aksi juga menolak hasil verifikasi Pemkab Batanghari yang dilakukan Lembaga Adat Batanghari, karena
hasil verifikasi tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
serta keturunan SAD yang sebenarnya.
"Hasil verifikasi ini juga tidak sesuai SK Bupati Batanghari, sebab
terdapat oknum pemerintah sebagai penerima lahan kompensasi itu. Dari
hasil verifikasi itu juga terdapat nama-nama ganda dan tumpang tindih,"
katanya.
Soleh juga mengatakan selama proses verifikasi berlangsung,
Lembaga Adat Batanghari bekerja tanpa melibatkan tim verifikasi yang
telah ditetapkan, seperti pemerintah desa dan tokoh masyarakat adat
desa.
Akibatnya, pemerintah mengesahkan proses verifikasi
yang bermasalah, Jadi, Lembaga adat Batanghari hanya menciptakan
masalah baru dan bukan menyelesaikan masalah.
Dalam orasi itu tercetus lima poin yang menjadi
tuntutan mereka. Pertama, menuntut BPN mengukur ulang HGU Asiatic dan mengemvalikan areal seluas 3.550 hektare milik SAD sesuai surat intruksi
Gubernur Jambi.
Kedua, mengambialih lahan eks PT Jumer Tulen dan Ex PT maju Perkasa Sawit
yang melakukan pembukaan lahan dan penanaman perkebunan sawit tanpa
izin.
Ketiga, mereka meminta kepada penegak hukum untuk menindak dan
mengadili PT Asiatic yang melakukan perambahan kawasan hutan maupun oknum
pejabat pemerintah yang melegalkan perambahan tersebut.
Keempat mereka meminta penghentian kriminalisasi terhadap aktivis
petani. Poin terakhir menuntut pencabutan SK Bupati Batanghari nomor
180 tahun 2014 tentang penetapan nama serta peta lokasi warga SAD
penerima lahan kompensasi seluas 2000 hektare.
Usai berorasi, BPN Jambi akhirnya berdiskusi dengan perwakilan
petani Bungku, namun belum ada keterangan
resmi dari kedua belah pihak.(Ant)
Petani desak BPN ukur ulang HGU PT Asiatic
Jumat, 19 Desember 2014 11:29 WIB
......Hasil verifikasi ini juga tidak sesuai SK Bupati Batanghari, sebab terdapat oknum pemerintah sebagai penerima lahan kompensasi itu," katanya......